Kronologi Kejadian Pria Makassar Kuras ATM Polisi di Gowa Rp 10 Juta, Uang Dipakai Judol
Dompet Hilang
Pria Makassar Kuras ATM Polisi di Gowa Rp 10 Juta, Uang Dipakai Judol Pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, seorang anggota polisi berinisial AM (40) kehilangan dompet berwarna cokelat di sekitar toko swalayan di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Dompet tersebut berisi
1 kartu ATM BRI
1 kartu ATM BCA
KTP
Surat-surat penting lainnya
Tindakan RAF
RAF menemukan dompet tersebut dan langsung mengambilnya.
Ia menggunakan kartu ATM BRI milik korban untuk menarik uang tunai sebesar Rp 10 juta dari mesin ATM.
Selain itu, RAF juga melakukan transfer Rp 600.000 ke akun aplikasi digital yang diduga miliknya.
Motif Penggunaan Uang
Menurut Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, RAF mengaku menggunakan sebagian uang hasil penarikan untuk judi online (judol).
Baca juga : ARA Dorong Sistem Parkir Tahunan di Makassar, Cukup Bayar Rp 1-2 Ribu Sehari

Proses Penangkapan
Korban Melapor: AM melaporkan kejadian ini ke Polisi Pria Makassar Kuras ATM Polisi di Gowa Rp 10 Juta , Uang Dipakai Judol
Penyelidikan: Tim penyidik melacak transaksi dan pergerakan RAF.
Penggerebekan
Pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, RAF berhasil diamankan di Jalan Perumahan Mannyingarri Permai, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Saat ini, RAF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tuntutan Hukum
RAF terancam pidana berdasarkan
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian (hukuman penjara maksimal 5 tahun).
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (hukuman penjara maksimal 4 tahun).
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (jika terbukti memanipulasi transaksi digital).
Fakta Tambahan
Lokasi Kejadian: Gowa merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar, sehingga sering terjadi kasus kejahatan berbasis peluang seperti ini.
Modus: Penemuan dompet lalu penyalahgunaan kartu ATM masih marak terjadi, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memblokir kartu jika kehilangan.